Panggilan Umum No. 3/Pdt.G/2024/PN Liwa An. Sutejo Tergugat I
Nama Pihak yang dipanggil : Sutejo Tergugat I
Tanggal risalah : 05 Februari 2024
Nomor Perkara : 3/Pdt.G/2024/PN Liw
Alamat : dahulu beralamat di Dusun Suka Mulya, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, Way Mengaku, Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Isi Risalah : Untuk menghadap Sidang Pengadilan Negeri Liwa yang akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024, Pukul 10:00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Liwa Jl. Raden Intan, Liwa.
Relas Pemberitahuan Putusan No. 10/Pdt.G/2023/PN Liwa
Liwa, Pada Hari Kamis pada tanggal 25 Januari 2024, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Liwa, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara Nomor:10/Pdt.G/2023/PN Liw, telah memberitahukan kepada Sumiran Tergugat I, dahulu beralmat di Pantau, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung sekarang sudah tidak diketahui keberadaannya antara Pujiono sebagai Penggugat lawan Sumiran sebagai Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat sebagai Turut Tergugat II.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
PN LIWA OKE . #Orientasi Kerja Excellent#